Tutorial Lapor SPT Pajak untuk Penghasilan Tahunan Rp 60 Juta ke Atas

Infografis

Tutorial Lapor SPT Pajak untuk Penghasilan Tahunan Rp 60 Juta ke Atas

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 07 Mar 2018 16:21 WIB
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Umumnya tidak ada perbedaan mencolok dalam pelaporan pajak, baik untuk karyawan berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun maupun yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta/tahun. Namun ada perbedaan pada formulir Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang diisi, yaitu jenia SPT 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun. Berikut caranya!

Tutorial Isi SPTTutorial Isi SPT Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah




(eds/ang)
Hide Ads