Jakarta - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2018 dan 30 April 2018 untuk badan atau perusahaan.
 Cara Lapor SPT Pajak Online. Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari |
(eds/ang)