Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online

Infografis

Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 07 Mar 2018 07:23 WIB
Cara Lapor SPT Pajak Online. Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Jakarta - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2018 dan 30 April 2018 untuk badan atau perusahaan.

Lebih Gampang, Begini Cara Lapor SPT Tahunan OnlineCara Lapor SPT Pajak Online. Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari

(eds/ang)
Hide Ads