Syarat Bisa Pergi ke Luar Kota Selama New Normal

Infografis

Syarat Bisa Pergi ke Luar Kota Selama New Normal

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 12 Jun 2020 13:38 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Bepergian ke luar kota diperbolehkan lagi sejalan dengan selesainya penerapan larangan mudik pada Permenhub 25 Tahun 2020. Namun, tetap saja untuk ke luar kota tak mudah.

Ada syarat ketat yang mesti dipenuhi apabila mau ke luar daerah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 nomor 7 tahun 2020.

Selengkapnya di sini:

Syarat ke Luar Kota Selama New NormalSyarat ke Luar Kota Selama New Normal Foto: Syarat ke Luar Kota Selama New Normal (Mindra Purnomo)

(dna/dna)
Simak Video "Covid-19 Naik Jelang Nataru, Sandiaga Ingatkan soal Kebiasaan New Normal"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads