Fakta Pulsa hingga Rp 400 Ribu buat PNS

Infografis

Fakta Pulsa hingga Rp 400 Ribu buat PNS

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Rabu, 02 Sep 2020 06:02 WIB
Infografis Pulsa PNS
Foto: Tim Infografis detikcom
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan uang pulsa untuk PNS mulai September hingga akhir Desember 2020. Hal itu usai ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Keputusan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Setidaknya ada delapan keputusan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan uang pulsa kepada PNS. Selain PNS, mahasiswa hingga masyarakat umum juga ikut mendapat pulsa.

Besaran pulsa untuk PNS sebesar Rp 200-400 ribu per bulan. Sedangkan untuk masyarakat dan mahasiswa maksimal Rp 150 ribu per bulan.
(ara/ara)

Simak Video " Video Respons Mendikdasmen soal Wacana Pembelajaran Pasar Modal ke Siswa SD"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads