Keputusan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Setidaknya ada delapan keputusan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan uang pulsa kepada PNS. Selain PNS, mahasiswa hingga masyarakat umum juga ikut mendapat pulsa.
Besaran pulsa untuk PNS sebesar Rp 200-400 ribu per bulan. Sedangkan untuk masyarakat dan mahasiswa maksimal Rp 150 ribu per bulan.
(ara/ara)