Aturan Lengkap Investasi Miras

Infografis

Aturan Lengkap Investasi Miras

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 21:30 WIB
Investasi Miras
Foto: Investasi Miras (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah resmi mengizinkan keran investasi untuk komoditas minuman keras (miras). Izin investasi itu diberikan melalui sebuah Perpres investasi miras, tepatnya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres itu dijelaskan miras menjadi salah satu bidang usaha yang dibuka untuk investasi. Tepatnya, investasi miras masuk ke dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Penelusuran detikcom, dalam pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.


(dna/dna)
Simak Video "Video: Akhir Pelarian 'Toko Miras Mobile' di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik]

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads