Beli Rumah Gratis PPN

Infografis

Beli Rumah Gratis PPN

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 23:00 WIB
Diskon PPN Rumah Baru
Foto: Diskon PPN Rumah Baru (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta - Pemerintah kembali memberikan insentif berupa pembebasan pajak. Setelah membebaskan PPnBM kendaraan mobil, kali ini giliran sektor properti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2021. Di dalamnya mengatur diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian hunian baik rumah tapak maupun rumah susun.

"Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).


(dna/dna)

Simak Video "Video: Massa Aksi Soroti Diksi 'Khusus Barang Mewah' di Rencana Kenaikan PPN"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads