Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan yang berlaku di masa perpanjangan sama seperti sebelumnya, yang berbeda hanya ketentuan pada fasilitas umum.
"Kebijakan pembatasan dalam rangka PPKM Mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda, pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," katanya dalam konferensi pers virtual, kemarin Senin (8/3/2021).
(dna/dna)