Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Diperpanjang hingga 22 Maret

Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Diperpanjang hingga 22 Maret

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Selasa, 09 Mar 2021 21:30 WIB
PPKM Mikro
Foto: PPKM Mikro (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Bagaimana aturan lengkapnya?

Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan yang berlaku di masa perpanjangan sama seperti sebelumnya, yang berbeda hanya ketentuan pada fasilitas umum.

"Kebijakan pembatasan dalam rangka PPKM Mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda, pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," katanya dalam konferensi pers virtual, kemarin Senin (8/3/2021).
(dna/dna)

Simak Video "PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Mandiri dalam Pengobatan Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads