Biar Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak

Infografis

Biar Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Rabu, 10 Mar 2021 23:00 WIB
Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak
Foto: Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta - Bagi masyarakat yang sedang kerja atau belajar di luar negeri dan mau pulang ke Indonesia, barang-barang pindahannya bisa bebas bea masuk serta pajak lho.

Fasilitas ini sudah berlaku sejak lama dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.
(dna/dna)

Simak Video "Video: Pekerja Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan di 2025"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads