Aturan Buka Warteg-Resto Selama PPKM

Infografis

Aturan Buka Warteg-Resto Selama PPKM

Elsa Azzahra - detikFinance
Senin, 26 Jul 2021 22:00 WIB
PPKM Darurat
Foto: PPKM Darurat (Zaki Alfarabi/tim infografis detikcom)
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan aktivitas usaha kecil selama lanjutan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Dalam hal ini warung makan sudah diizinkan makan di tempat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan warung makan dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka diizinkan untuk melayani makan ditempat. Dengan catatan pengunjung dilarang banyak bicara dan dikasih waktu makan selama 20 menit.
(dna/dna)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads