Syarat Pegawai BUMN-Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Infografis

Syarat Pegawai BUMN-Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 06 Agu 2021 23:08 WIB
Infografis bantuan subsidi gaji untuk pegawai BUMN-honorer
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta - Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji atau upah untuk masyarakat yang terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Bantuan sosial (bansos) ini juga diterima oleh pegawai BUMN hingga honorer selama memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut penjelasannya dalam infografis.
(hns/hns)

Hide Ads