Infografis

Kaharudin Ongko Dikejar Satgas BLBI

Elsa Azzahra - detikFinance
Rabu, 08 Sep 2021 22:00 WIB
Foto: Satgas BLBI Bergerak (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kemarin, Selasa (7/9) memanggil mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN), Kaharudin Ongko. Tidak diketahui yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh detikcom mengenai penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021, sisa utang Kaharudin Ongko per 31 Desember 2020 sebesar Rp 7.828.253.577.427,18 (recovery Rp 477.879.326.317,82).

Terdapat beberapa barang jaminan yang belum diserahkan dalam rangka penyelesaian utang, yakni 193 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 128 sertifikat hak milik (SHM), 98 bidang tanah dokumen lainnya: girik, akta jual beli (AJB), hak pakai (HP), dan surat pengakuan hak (SPH).


(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork