"Diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun, di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19', Kamis (21/10/2021).
Dengan begitu anak usia di bawah 12 tahun mulai hari ini bisa diajak naik pesawat hingga kereta api antar kota. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi yakni menunjukkan hasil anak tersebut negatif COVID-19 berupa RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
(dna/dna)