Dilarang Keras Kontak Karyawan di Luar Jam Kerja

Infografis

Dilarang Keras Kontak Karyawan di Luar Jam Kerja

Elsa Azzahra - detikFinance
Minggu, 14 Nov 2021 22:00 WIB
Aturan Jam Kerja
Foto: Aturan Jam Kerja (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta - Portugal melarang pengusaha atau atasan untuk menghubungi pekerja di luar jam kerja, baik melalui telepon, pesan atau email.

Hal itu tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang telah direvisi dan diloloskan Parlemen Portugal pada Jumat (5/11) lalu. Revisi ini dilanggengkan dengan tujuan untuk melindungi pekerja sehingga mendapatkan haknya (work-life-balance) selama pandemi.

"Atasan harus menghormati privasi pekerja, termasuk waktu istirahat dan waktu keluarga," tulis Undang-undang baru tersebut seperti dikutip dari CNN Business, Jumat (12/11/2021).
(dna/dna)

Hide Ads