×
Ad

Infografis

PPKM Level 3 di Libur Nataru

Elsa Azzahra - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 23:00 WIB
Jakarta - Pemerintah menetapkan seluruh wilayah Indonesia akan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Sosial Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (COVID-19). Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork