Jakarta - Kementerian PAN-RB mengeluarkan aturan untuk melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.
(fdl/fdl)
Infografis
Syarat PNS Wira-wiri Selama Libur Nataru
Jumat, 26 Nov 2021 23:00 WIB

Infografis Lainnya