Infografis

Sistem Kerja Baru PNS

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 06 Jan 2022 21:30 WIB
Foto: Jam Kerja Baru PNS (Denny Pratama Putra/detikcom)
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork