Gugatan tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.
"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajemen KFC Palopo)," ujar Erwin dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2021).
(dna/dna)