Infografis

'Kado' Jokowi buat Pegawai BKN

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 22 Jul 2022 23:42 WIB
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 yang berlaku mulai 15 Juli 2022.

Informasi selengkapnya dirangkum dalam infografis berikut ini


(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork