Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif baru ojek lain usai kenaikan harga BBM, khususnya Pertalite. Tarif tersebut naik dan berlaku mulai Sabtu 10 September. Rinciannya dirangkum dalam infografis berikut ini
(hns/hns)
Infografis
Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya
Rabu, 07 Sep 2022 23:05 WIB

Infografis Lainnya