Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan situs idebku yakni idebku.ojk.go.id. Situs itu bisa digunakan masyarakat dan perusahaan jasa keuangan untuk mengecek catatan kredit debitur di mana saja, kapan saja, menggunakan smartphone, laptop/komputer, serta tablet.
Bagaimana cara ceknya? Langsung baca infografis berikut ini
Tonton juga Video: Fenomena Kredit macet Pinjol, SWI: Ya Harus Bayar!
(hns/hns)