Jakarta - Pemerintah melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menetapkan hanya dua jenis pupuk yang disubsidi, yakni urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dianggap memiliki manfaat penting bagi produktivitas pertanian.
(akn/hns)
Infografis
Sudah Tahu 2 Jenis Pupuk yang Disubsidi? Cek di Sini Infonya
Senin, 21 Nov 2022 14:53 WIB

Infografis Lainnya