Infografis

Berani Telat atau Tidak Bayar THR, Nih Sanksinya

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 06 Apr 2023 05:00 WIB
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah mewanti-wanti pengusaha membayarkan THR sesuai ketentuan berlaku. Salah satunya paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih. Bagi pengusaha yang tidak patuh membayarkan THR, maka siap-siap kena sanksi. Apa saja sanksinya? Langsung klik infografis di atas


(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork