Infografis

Bocoran Barang Mewah Kena PPN 12%

Iganacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 02 Jan 2025 22:55 WIB
Foto: Zaki Alfarabi/Infografis detikcom
Jakarta - Pajak Pertambahan nilai (PPN) 12% hanya berlaku pada barang-barang kategori mewah. Barang mewah tersebut adalah yang selama ini menjadi obyek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Apa saja barang mewah tersebut? Langsung klik infografis di atas.




(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork