PT Adhi Karya selaku kontrktor proyek LRT Jabodebek lebih memilih membangun tiang baru di tengah jalan HR Rasuna Said, terpisah dari lokasi tiang bekas monorel yang berada lebih ke pinggir jalan, tepatnya di sekitar pembatas jalur cepat dan jalur lambat.
Sebagai informasi, tiang bekas monorel tersebut masih menjadi hak PT Adhi Karya Tbk. Hal ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana nasib tiang monorel tersebut?
Pundjung mengatkan bahwa nasib penggunaan tiang bekas monorel diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta yang saat ini dipimpin Gubenur Anies Baswedan. Sehingga apapun keputusannya, PT Adhi Karya akan mengikutinya.
"Bila Pemprov ada rencana untuk bekerjasama menggunakan tiang tersebut kami siap saja," jelas Pundjung.
Pundjung mengatakan, sebelumnya ada rencana baru terkait tiang bekas monorel tersebut. Namun rencana tersebut belum dapat dipastikan oleh PT Adhi Karya Tbk.
"Wacana penggunaan tiang tersebut lebih tepat ditanyakan ke Pemprov DKI," pungkasnya. (dna/dna)