Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) LRT Sumsel Kementerian Perhubungan Suranto menampik bahwa proyek kereta ringan pertama di Sumatera Selatan ini bukan pemborosan meskipun menggunakan uang negara.
Dia bilang, penggunaan dana APBN merupakan amanat dari Perpres Nomor 116 Tahun 2015 dan Perpres 55 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan. LRT Palembang juga dibangun sebagai infrastruktur transportasi penunjang gelaran akbar Asian Games.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek yang memiliki panjang kurang lebih 23 kilometer (km) dengan investasi Rp 10,9 triliun juga dilengkapi dengan 13 stasiun, 1 depo, dan 9 gardu listrik sudah dilakukan pengujian sarana dan prasarana. Bahkan, pada 15 Juli 2018 direncanakan bakal diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lebih lanjut Suranto mengatakan, pernyataan yang menilai pembangunan LRT Palembang sebagai tindakan pemborosan uang negara pun kurang tepat.
"Itu kan statement yang kurang spesifik tanpa data," jelas dia.
Oleh karena itu, dia menganggap proyek kereta ringan LRT Palembang bukan hal pemborosan uang negara. Apalagi, nilai investasinya turun menjadi Rp 10,9 triliun dari sebelumnya Rp 12,5 triliun.
"Kalau dari kami bukan pemborosan, karena manfaat secara ekonomi bagi masyarakatnya besar," tutup dia. (ara/ara)