Direktur PT Superkrane Mitra Utama Linayati, perusahaan konstruksi penyewaan crane menilai, sertifikasi pekerja konstruksi sangat penting. Sertifikasi pekerja di sektor konstruksi diyakini bisa menekan angka kecelakaan kerja hingga 60%.
"Sertifikasi ini penting, karena dapat menurunkan angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi yang cukup tinggi," katanya ditulis Kamis (4/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Kementerian PUPR, Indonesia memiliki sekitar 8,1 juta tenaga kerja di sektor konstruksi. Namun, hanya sekitar 700 ribu tenaga kerja yang memiliki sertifikat. Padahal, dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 70, disebutkan, setiap pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Linayati mengatakan, angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi cukup tinggi jika dibandingkan sektor pertambangan dan migas. Penyebab utamanya adalah kualitas SDM yang masih rendah dan tidak mengerti tentang penggunaan alat berat dengan baik dan benar.
Sebelum pemerintah mendorong sertifikasi di sektor konstruksi, pihaknya sudah lama melatih pekerja dan sudah mempunyai training center. Baru kemudian, diurus sertifikasinya melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Proses pengajuan sertifikasi tidak memakan waktu yang lama, hanya dua bulan. "Kami ingin pekerja di sektor konstruksi ini naik tingkat dan berkualitas," ujar dia.
Crane dan alat berat Superkrane, kata dia, berteknologi modern dan sudah mempunyai standar internasional. Jika dioperasikan serampangan, membahayakan pekerja itu sendiri. Dia mengatakan, SDM di perusahaannya kini 700 orang sudah memiliki sertifikat.
"Kalau karyawan kami sudah mendapatkan sertikat sehingga aman dan mereka juga mengutamakan safety," ujar dia.
Sebelumnya, Sesditjen Bina Konstruksi Yaya Supriyatna Sumadinata mengatakan sertifikat adalah bentuk pengakuan dari kemampuan dan keterampilan kerja tenaga kerja konstruksi. Manfaat dari sertifikat akan terasa saat pekerjaan konstruksi mengalami masalah, tenaga kerja konstruksi akan dilindungi oleh Undang-undang.
Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Menurutnya, pembinaan dan peningkatan kompetensi pekerja konstruksi merupakan suatu keharusan untuk membangun infrastruktur yang baik serta menghindari terjadinya kegagalan konstruksi.
"Ibarat berkendara, banyak yang bisa berkendara di jalan raya, namun belum semua yang memiliki surat ijin berkendara. Pengalaman dan kemampuan dalam mengoperasikan alat berat yang Bapak-Bapak miliki juga harus disertai dengan surat ijin atau sertifikat," ujar Yaya
Tonton juga 'Anggaran Sertifikasi Dicoret, Anies Yakin OK OCE Jalan Terus':
(zlf/dna)