Lantas, kenapa hal itu harus dilakukan?
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Horison Mocodompis menjelaskan, hal itu perlu dilakukan agar perencanaan tata ruang ke depannya bisa meminimalkan risiko akibat bencana alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Implementasinya adalah area area yang mengandung potensi bencana akan dipertimbangkan agar tidak dibangun pemukiman.
"Jadi harapannya itu ke depan jika ada hal hal seperti ini (bencana alam) mitigasi bencana akan lebih baik lagi. Ujung ujungnya bisa meminimalkan dampak terburuk dari sebuah bencana," jelasnya.
Jika aturan tata ruang semacam itu nantinya bisa diikuti oleh seluruh pemerintah daerah (pemda), juga diharapkan dapat meminimalkan jumlah korban jiwa akibat bencana seperti gempa bumi hingga tsunami.
"Termasuk itu (meminimalkan korban jiwa). Kalau aspek perencanaan tata ruangnya sudah mencakup semua, kita berharap mitigasi bencana lebih baik," tambahnya.











































