Selangkah Lagi, Aturan Pemerintah soal Produk Halal Rampung

Selangkah Lagi, Aturan Pemerintah soal Produk Halal Rampung

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 04 Feb 2019 18:32 WIB
Ilustrasi/Foto: Dok. Transmart Carrefour
Jakarta - Pemerintah selangkah lagi akan merampungkan peraturan pemerintah mengenai jaminan produk halal (PP JPH) yang merupakan turunan dari UU JPH.

Menteri Agama Lukman Hakin Syaifuddin mengatakan pemerintah hanya butuh satu kali rapat tingkat menteri untuk menyamakan suara terkait dengan beleid ini.

"Secara keseluruhan akan dilihat hasil kerja tim. Di tingkat menteri akan melihat secara menyeluruh untuk dicapai persepsi yang sama terkait substansi yang akan diatur dalam PP ini," kata Lukman di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (4/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman melanjutkan, persoalan beda pendapat mengenai beberapa aturan yang akan diberlakukan pun sudah disepakati oleh tingkat menteri terkait. Sehingga tinggal menunggu kesepakatan tingkat menteri sebelum dikirim ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Iya karena ini sudah melalui serangkaian pembahasan di tingkat eselon I sudah berkali-kali. Jadi sebenarnya tinggal di tingkat menteri untuk mendapatkan terakhir kali sebelum Pak Presiden menandatangani," ujar dia.

Menurut Lukman, pengaturan jaminan produk halal tetap berlaku mulai 17 Oktober 2019 sesuai dengan UU-nya. Saat ini, pemerintah masih mengejar penyelesaian PP JPH.

Adapun pejabat yang terlibat dalam pembahasan beleid ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Agama, Menteri Koordinator Bidang PMK, dan Menteri Kesehatan.



Oleh karenanya, pemerintah harus mengejar percepatan penyelesaian PP JPH. Sebab, setelah PP terbit akan ada aturan turunan di masing-masing kementerian/lembaga terkait.

"Dari PP ini bisa dilakukan regulasi teknis, termasuk PMA (peraturan menteri agama) banyak yang harus diterbitkan, misalnya terkait penetapan tarif, mekanisme prosedur proses sertifikasi, dan seterusnya, jadi memang peraturan perundang undangan di bawah lebih teknis sangat tergantung dari terbitnya PP ini," jelas dia.

Hanya saja, kata Lukman, percepatan perampungan PP JPH masih belum bisa dilakukan lantaran Menteri Sekretariat Negara Pratikno masih mendampingi Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.

Sehingga, rapat yang dijadwalkan pada pukul 17.00 WIB di Kantor Setneg pun harus ditunda dan diagendakan pada waktu yang belum ditentukan.

"Rencananya sore ini mau dirapatkan sekali lagi. Namun rupanya Mensesneg masih di Bogor. Jadi di-reschedule," ungkap Lukman.

(hek/eds)

Hide Ads