Pinjaman tersebut memiliki grace period 10 tahun dan masa pembayaran utang selama 30 tahun. Artinya, di 2027 mendatang pembayaran terhadap pinjaman Jepang mulai dicicil.
"Pembayarannya punya grace period 10 tahun, masa bayar utang 30 tahun," kata Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar di kawasan Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran utang tersebut dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar 51% dan 49% APBN.
"10 tahun dari sekarang, 2027 mulai bayar kemudian 30 tahun itu akan dibagi dua pembayarannya. 51% ditanggung Pemda DKI Jakarta ditanggung APBD, 49% APBN," tambah William.
Kemudian pembangunan MRT Jakarta fase II Bundaran HI-Kota menelan biaya sebesar Rp 22,5 triliun juga dengan pinjaman dari Jepang. Pembayarannya pun sama dengan pembangunan MRT Jakarta fase I.
"itu juga modelnya adalah 10 tahun grace period, 30 tahun masa bayar. Komposisi pendanaan 51% DKI dan 49% pemerintah pusat," kata William.
Baca juga: Ingat! Beli Kartu MRT Jakarta Bisa Refund |











































