Berdasarkan aturan tersebut, tarif yang dipatok maksimal Rp 14.000 dengan rute contohnya Lebak Bulus-Bundaran HI. Sedangkan, tarif minimalnya sebesar Rp 3.000.
"Tarif minimal MRT Jakarta sebesar Rp 3.000, dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14.000," bunyi keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Sabtu (11/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, PT MRT Jakarta sendiri akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pemberlakuan tarif normal ini melalui sosial media, koridor stasiun, hingga kegiatan.
Selain itu, pembayaran MRT dapat menggunakan Kartu Jelajah Single Trip, Kartu JakLingko, serta kartu uang elektronik yang diterbitkan BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, dan Bank DKI.
Sebelumnya, sejak dioperasikan pada 2 April lalu tarif MRT didiskon separuh harga. Pemberian potongan harga ini awalnya dijadwalkan hanya sampai 30 April 2019 namun diperpanjang hingga 12 Mei 2019.