Demikian tertulis pada surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tanggal 17 Juli 2019 perihal Penetapan Pemenang Pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak yang Terintegrasi Dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang.
"Perlu kami sampaikan dalam surat penetapan pelelangan dari bapak menteri (Menteri PUPR) disebut bahwa tarif tol awal golongan I adalah Rp 1.124 per km pada tahun 2020," kata Kepala Bidang Investasi BPJT Kementerian PUPR Denny Firmansyah di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tarif tersebut belum bersifat mutlak. Sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan Kementerian PUPR ke depan.
Kementerian PUPR menetapkan pemenang pelelangan adalah Konsorsium PT PP (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Misi Mulia Metrical dengan masa konsesi 35 tahun.
Setelah adanya penetapan pemenang pelelangan, konsorsium wajib membentuk badan usaha jalan tol (BUJT), kemudian dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol selambat-lambatnya 3 bulan sejak penetapan pemenang Ielang.
"Kalau sudah dua bulan pembentukan (BUJT), 3 bulan kita nggak bisa lepas juga adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak," kata Kepala BPJT Danang Parikesit.
Pembangunan jalan tol ini menelan investasi sekitar Rp 15,3 triliun dan ditargetkan berlangsung selama 2 tahun. Lahan yang dibutuhkan seluas 1.887.000 meter persegi. Lahan dibagi menjadi dua seksi, yaitu seksi I Kota Semarang dan Seksi ll Kabupaten Demak.