Keputusan tersebut berdasarkan surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tanggal 17 Juli 2019 perihal Penetapan Pemenang Pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak yang Terintegrasi Dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang.
Setelah adanya penetapan pemenang pelelangan, konsorsium wajib membentuk badan usaha jalan tol (BUJT), kemudian dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol selambat-lambatnya 3 bulan sejak penetapan pemenang Ielang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa konsesi tol ini adalah selama 35 tahun sejak surat perintah mulai kerja pertama diterbitkan oleh BPJT.
Pembangunan jalan tol ini menelan investasi sekitar Rp 15,3 triliun dan ditargetkan berlangsung selama 2 tahun. Lahan yang dibutuhkan seluas 1.887.000 meter persegi. Lahan dibagi menjadi dua seksi, yaitu seksi I Kota Semarang dan Seksi ll Kabupaten Demak.
Secara teknis Jalan Tol Semarang-Demak direncanakan memiliki empat simpang susun yaitu Kaligawe, Terboyo, Sayung dan Demak.