Dokumen Prakualifikasi harus diambil oleh Direktur Utama Perusahaan atau pihak yang dikuasakan oleh Direktur Utama dengan membawa Surat Kuasa Asli dan buku identitas diri (KTP/SlM/Paspor). Seluruh proses prakualifikasi gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
BPJT akan memberikan penjelasan umum mengenai dokumen prakualifikasi pada Selasa, 30 Juni 2019, pukul 10.00 WIB sampai selesai. Lokasinya di Ruang Rapat BPJT, Gedung Bina Marga, Kementerian PUPR.
Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara merupakan jembatan tol pertama di Kalimantan dengan panjang 7,35 km. Nilai investasinya sebesar Rp 15,53 triliun.
Jembatan tol ini akan mempersingkat waktu tempuh masyarakat Balikpapan dan Penajam yang saat ini masih mengandalkan angkutan penyebrangan dengan durasi waktu 30 menit hingga 120 menit.
Proyek ini merupakan Proyek Atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited Project) dengan Hak Menyamakan Penawaran (right to match) pada PT Tol Teluk Balikpapan. Dia adalah PT Waskita Toll Road.