Kementerian PUPR pun merespons curhat orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut. Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, untuk penanganan banjir memang tanggung jawabnya tak bisa hanya dibebankan pada satu pihak saja.
"Harus ada satu visi penanganan, pusat (pemerintah pusat), Pemda dan juga masyarakatnya," tutur dia dihubungi detikFinance, Selasa (23/7/2019).
Total sungai di Jakarta ada 13 sungai. Beberapa di antaranya memang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun sebagian juga menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, sungai yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR adalah sungai Ciliwiung dan Cisadane. Itu pun, kewenangannya hanya sebatas normalisasi, meliputi pengerukan, pelebaran dan pemasangan tanggul.
Hanya saja, untuk urusan pelebaran, Kementerian PUPR tak bisa bekerja sendiri. Pasalnya, ada pemanfaatan area bantaran yang tak sesuai peruntukannya sehingga menghambat upaya pelebaran sungai. Penertiban masyarakat di bantaran ini lah yang perlu keterlibatan Pemprov DKI.
(ang/ang)