Kembangkan Fasilitas Uji Layak Kendaraan, Kemenhub Gandeng Swasta

Kembangkan Fasilitas Uji Layak Kendaraan, Kemenhub Gandeng Swasta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 25 Agu 2019 13:39 WIB
Ilustrasi UJI KIR/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong implementasi kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam proyek-proyek pemerintah. Hal ini menjadi solusi mengatasi keterbatasan anggaran, di sisi lain pemerintah juga menyediakan fasilitas dan infrastruktur.

Budi mengatakan, pemerintah akan terus menjajaki proyek-proyek yang bisa dikerjasamakan dengan badan usaha. Khususnya, di bidang perhubungan.

"Skema KPBU merupakan langkah yang sangat strategis khususnya dalam mengeksekusi program-program percepatan pengembangan dan pembangunan fasilitas infrastruktur. Skema KPBU terbukti efektif setelah sebelumnya melihat dari kesuksesan proyek perkeretaapian Makassar-Parepare yang telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 5 April 2019 lalu. Ke depannya, kita akan terus jajaki potensi-potensi lain dalam implementasi KPBU ini di proyek-proyek Perhubungan lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu proyek yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha ialah pengembangan proving ground atau fasilitas pengetesan ban Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi.

Hal itu ditandai dengan penandatangan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.



Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT PII Armand Hermawan dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat lalu (23/8/2019).

Dengan ditandatanganinya perjanjian pelaksanaan ini, baik Kemenhub maupun PT PII menyepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan fasilitas pendampingan yang diantaranya terdiri dari penyusunan final business case, penyusunan dokumen prakualifikasi, pelaksanaan prakualifikasi, penyusunan dokumen permintaan proposal, pemilihan badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU dan pemenuhan kewajiban Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) agar badan usaha pelaksana dapat mencapai financial close.

Penandatangan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Induk Proyek Proving Ground BPLJSKB Bekasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perhubungan pada 16 Juli 2019. Serta, terbitnya Keputusan Menteri Keuangan terkait penugasan khusus kepada PT PII pada 19 Juli 2019 untuk melaksanakan fasilitas dalam rangka penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek tersebut.

Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menjelaskan bahwa proyek KPBU BPLJSKB merupakan proyek keenam yang penyiapan dan pendampingan transaksinya dilakukan oleh PT PII.

"Dalam fasilitas ini, Kementerian Keuangan bertindak sebagai penyedia fasilitas, sementara PT PII sebagai pelaksana fasilitas yang ditugaskan oleh Kemenkeu. Adapun tugas PT PII dalam hal ini adalah melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi yang pendanaannya akan dibiayai oleh Kemenkeu," tambah Armand.




(zlf/zlf)

Hide Ads