2. Tunggu Penugasan Pemerintah
William mengatakan tak mungkin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menugaskan MRT Jakarta untuk mengerjakan jalur di luar domainnya.
Dia bilang, yang bisa memberi penugasan ialah pemerintah pusat atau pemerintah kota (Pemkot) Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
William menjelaskan, selama ini rencana perpanjangan rute MRT ke Tangsel baru sekadar usulan atau wacana. Padahal, masyarakat Tangsel sudah menunggu realisasi tersebut.
"Semua juga bisa ngusulin dan buat wacana, tapi yang ditunggu rakyat sekarang adalah aksi. Siapa yang mau gerakkan. Siapa yang mau menugaskan. Siapa yang mau mendanai?" jelasnya.
Dia mengatakan, ada banyak hal yang harus diperjelas sebelum jalur tersebut benar-benar menjadi sebuah proyek, mulai dari skema yang akan digunakan, keterlibatan swasta, hingga masalah sumber pendanaan.
"Bagi MRT Jakarta, sebagai BUMD DKI Jakarta, maka penugasan kami sampai saat ini terbatas pada wilayah DKI Jakarta. Apalagi penugasan di wilayah Jakarta saja sudah berat, mengerjakan 230 km sampai 2030," kata Wiliam.
"Namun MRT Jakarta siap memberi masukan kepada pemerintah dan pihak-pihak yang tertarik mengerjakan proyek tersebut," tuturnya.