Lewat Tol Layang Japek, Bayarnya di Mana?

Lewat Tol Layang Japek, Bayarnya di Mana?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 09 Des 2019 08:08 WIB
Foto: Soraya Novika

Salah satu pertimbangannya, kata Desi adalah untuk mempercepat lajur kendaraan di tol Layang Japek.

"Kita tidak ingin di Jakarta-Cikampek elevated ini ada hambatan karena tujuannya adalah untuk mempercepat yang jarak jauh. Kalau ada truk kita tahu speednya truk di bawah 50 km/jam," ucapnya.

Walaupun begitu, nantinya kendaraan pribadi juga dibatasi kecepatannya. Yaitu hanya 60 km/jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memang membatasi kecepatan dengan 60km/jam karena ini kan tol baru," pungkasnya.

Desi mengusulkan pentarifan dilakukan dengan skema blended. Skema blended maksudnya tarif tol Japek yang atas (layang) digabungkan dengan tarif tol Japek eksisting (bawah), sehingga nantinya kedua tol tersebut tarifnya bisa sama.

Nantinya masyarakat yang menggunakan tol Layang Japek hanya melakukan pembayaran saat keluar di Pintu Cikampek Utama, bersamaan dengan pihak yang menggunakan tol eksisting (bawah). Dengan kata lain, tidak ada pintu tambahan tol di atas.


"Kita harapkan kalau di Jakarta-Cikampek bawah kan ada 4 wilayah pentarifan, jadi dari Cawang, Pondok Gede, Bekasi, kemudian ke Karawang dan setelah itu sampai ujung Cikampek. Di atas ini kita naik dari Cikunir lanjut langsung turun kebawah (Cikampek)," ujar Desi.

Namun hingga saat ini belum diketahui berapa tarif blended yang akan digunakan nantinya. Pihaknya masih melakukan diskusi.

"Kami masih FGD (Focus Group Discussion) terus supaya nyaman, tidak memberatkan, tapi juga tidak merugikan," ujar Desi.

Sebelumnya, Desi mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya. Menurutnya, Tol Layang Japek ini bisa menjadi alternatif bagi pengguna yang memiliki perjalanan jauh.

"Sebetulnya diharapkan masyarakat nggak usah bingung pikirin tarif. Kalau kamu mau jarak jauh naik, kalau jarak dekat lewat bawah. Nggak ada perbedaan, bayarannya tetap," pungkasnya.


(ang/ang)

Hide Ads