Bambang Rianto menjelaskan, sejatinya pengendara masih aman untuk melaju lebih dari 80 km/jam di jalur tersebut. Dia bilang, kecepatan maksimal 80 km/jam itu diberlakukan karena mengikuti aturan tol dalam kota. Japek layang masuk dalam kategori tol dalam kota.
"Sesungguhnya kalau kembali kepada kecepatan itu, memang berdasarkan aturan tol dalam kota, itu kecepatannya 60-80km/jam. Tapi kita mahfum lah ya, tahu teman-teman rata-rata itu ya cuek saja gitu menempuh di atas kecepatan itu," kata Bambang saat berbincang dengan detikcom pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Bambang meminta agar pengendara bisa bijak saat melintas di jalur tersebut. Walapun aman, namun pengendara diimbau untuk tak lebih dari kecepatan yang telah ditentukan.
"Jadi saya pikir ini kembali ke kearifan para pengemudi ya. Kalau kita melihat trafficnya begitu padat tentu dia akan membatasi kecepatan tapi kalau trafficnya lancar ya menurut saya bagaimana teman-teman pengguna jalan ini menyiasati dengan baik. Dan satu lagi jangan sampai melanggar kecepatan," katanya.
Sedangkan, kata Bambang, terkait keluhan jalan bergelombang yang bisa membuat kendaraan lebih cepat rusak sebenarnya tergantung dari masing-masing orang mengemudikan kendaraan.
"Kalau sering berjalan dengan kecepatan yang tinggi, dan akan sering mengerem, maka akan menciptakan keausan yang lebih cepat. Jadi menurut saya kembali cara kita mengemudi, bukan kepada spesifikasi teknis dari konstruksi," tuturnya.
Simak Video "Tol Cimanggis-Cibitung Full Operasi: Apa Peran Krusialnya Bagi Trans Jawa ke Depan?"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/dna)