Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu berlaku kenaikan tarif mulai awal Februari.
"Ya kalau kami sih sebenarnya targetnya kan tahun lalu dan sudah ditandatangani oleh Bapak Menteri (PUPR) juga. Jadi nanti kita lihat, jadi awal Februari ya," kata dia ditemui di KM 60 Tol Akses Tanjung Priok, Senin (27/1/2020).
Penyesuaian tarif ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019. Menurut Danang, pihak pengelola tol tersebut mulai melakukan sosialisasi atas rencana kenaikan tarif tersebut.
"Tarif tol kan Pak Menteri sudah menandatangani tol dalam kota ini ya. Itu sudah ditandatangani dan hari-hari ini kawan-kawan dari CMNP sosialisasi, nanti pada saatnya kalau kondisi sudah kondusif ya dan masyarakat bisa menerima bisa langsung diterapkan," ujarnya.
Danang juga menjelaskan bahwa tarif Tol Dalam Kota untuk golongan III dan IV mengalami penurunan tarif. Hal itu akan berdampak positif untuk truk industri. Atas dasar itu pula pihaknya berharap truk yang masuk tol lebih menaati peraturan.
"Jadi saya kira penting untuk kita melihat kita memberikan dukungan yang sangat besar mengenai tarif ini kepada industri. Di sisi lain kita juga mengharapkan industi merespons baik dengan menggunakan jalan secara tertib sesuai dengan kaidah dan peraturan yang ada," tambahnya.
(toy/ang)