Basuki Tegur Kepala BPJT Gegara Tarif Tol Naik, Kok Bisa?

Basuki Tegur Kepala BPJT Gegara Tarif Tol Naik, Kok Bisa?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 01 Feb 2020 06:00 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Foto: Andhika/detikcom
Jakarta -

Sejumlah ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif secara serentak per 31 Januari kemarin. Ruas tersebut adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga-Pluit, Tol Ujung Pandang tahap I, Tol Gempol-Pandaan tahap I, Tol Bali-Mandara, dan Tol Pondok Aren-Serpong.

Gara-gara kenaikan tarif tol tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegur Kepala BPJT Danang Parikesit. Teguran itu disampaikan lewat sambungan telepon kemarin siang.

Awalnya, Basuki ditanya oleh wartawan mengenai kenaikan tarif enam ruas tol hari ini. Basuki lantas mengatakan bahwa kenaikan tarif dilakukan setelah adanya sosialisasi selama dua minggu sejak SK Menteri PUPR diteken.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ternyata, Basuki baru menandatangani SK kenaikan tarif tersebut pada 23 Januari 2020 kemarin. Artinya, baru seminggu SK diteken, kenaikan tarif sudah dilakukan pada 31 Januari ini.

"Nggak boleh dong (baru 1 minggu), bukan nggak boleh. Nanti saya cek dulu," kata Basuki.

ADVERTISEMENT

Guna memastikan hal tersebut, Basuki kemudian langsung menghubungi Kepala BPJT Danang Prikesit di tempat. Basuki menanyakan mengenai informasi tersebut.

"Asalamuailakum, Bos ini saya ditanya teman-teman wartawan. Katanya sosialisasi kenaikan tarif tol itu nggak 2 minggu?" tanya Basuki ke Danang.

"Hmm harus 2 minggu dong. 23? Saya tanda tangan itu. Ya, oke. Jangan mendadak itu. Belum berlaku kan? Nanti malam kan? Kan tanggal 1. Coba dilihat lagi ya," kata Basuki mengakhiri percakapannya.

Dari penjelasan Danang, Basuki mengatakan bahwa dirinya memang baru meneken SK pada 23 Januari kemarin. Tapi, kata Basuki, pihak Badan Usaha Pengatur Jalan Tol (BUJT) telah mengajukan kenaikan tarif tersebut pada 31 Desember 2019. Namun, saat itu ia menahannya.

"Jadi dihitung dari saya tanda tangan tanggal 23 (Januari), walaupun pengajuannya mereka 31 Desember. Kan saya tahan itu, waktu itu banjir-banjir. Masa banjir-banjir naik. Makanya saya tahan. Baru saya tanda tangan Setelah semua banjir tol diperbaiki, saya tanda tangan 30, mereka ambilnya tanggal 31, (jadi seminggu)" jelas Basuki.

Untuk saat ini, kata Basuki, ia meminta Kepala BPJT agar bisa membahas kenaikan tarif tersebut. Ia sendiri belum tahu apakah nantinya tarif tersebut batal naik hari ini dan ditunda atau tidak.

"Karena sudah berlaku, biar mereka mikir dulu. Nanti, ini kan mau. Saya lihat, tadi saya minta dibicarakan dulu. Karena mereka lihatnya pengajuannya 31 Desember, tapi saya tahan karena banjir. Baru saya tanda tangan tanggal 23. Jadi seminggu. (Jadi ditunda?) Belum tahu," tuturnya.

Danang sendiri menjelaskan, tarif jalan tol tersebut seharusnya sudah naik sejak 2019 lalu, khususnya untuk ruas tol dalam kota. Namun, kala itu, penyesuaian belum dilakukan karena pihak BUJT diminta untuk melakukan sejumlah hal.

"Terutama (tol) dalam kota seharusnya bulan November yang lalu sudah ada penyesuaian tarif. Tapi setelah evaluasi kita minta mereka penuhi SPM, terutama marka, mereka masih belum betul, kemudian setelah semuanya beres Pak Menteri terbitkan SK (surat keputusan), untuk dalam kota," kata Danang saat ditemui di kantornya.

Kemudian, kata Danang, pihaknya baru mendapat SK pada 23 Januari 2020 kemarin. Di situ, kata Danang, pihaknya meminta BUJT untuk melakukan sosialisasi selama 2 minggu lamanya. Sementara penerapannya sendiri bisa dilakukan 1 minggu setelah SK keluar.

"Setelah kita terima SK-nya, kita minta BUJT melakukan sosialisasi. Kan sosialisi 2 minggu, tapi penetapan tarifnya 1 minggu," jelasnya.

"Kenapa begitu? 1 minggu sebelum penerapan dan 1 minggu setelah (penerapan), mereka masih harus tetap lakukan sosialisasi. Jadi antara hari ini sampai tanggal 7 nanti mereka masih harus sosialisasi mengenalkan, menjawab pertanyaan wartawan, media, masyarakat juga," tambah Danang.

Lebih lanjut Danang mengingatkan, perubahan tarif ini bukan hanya kenaikan, tapi juga penurunan. Penurunan tarif diterapkan untuk kendaraan golongan berat.

"Kita memang kita ingin mengingatkan bahwa ini sifatnya itu penyesuaian. Dan dengan kebijakan kementerian berkaitan dengan reklasifikasi golongan, ini ada 3 kategori yang alami penurunan tarif mulai dari 500 rupiah, ada yang 6.000 untuk kendaraan golongan 5," jelasnya.


Hide Ads