Dari penjelasan Danang, Basuki mengatakan bahwa dirinya memang baru meneken SK pada 23 Januari kemarin. Tapi, kata Basuki, pihak Badan Usaha Pengatur Jalan Tol (BUJT) telah mengajukan kenaikan tarif tersebut pada 31 Desember 2019. Namun, saat itu ia menahannya.
"Jadi dihitung dari saya tanda tangan tanggal 23 (Januari), walaupun pengajuannya mereka 31 Desember. Kan saya tahan itu, waktu itu banjir-banjir. Masa banjir-banjir naik. Makanya saya tahan. Baru saya tanda tangan Setelah semua banjir tol diperbaiki, saya tanda tangan 30, mereka ambilnya tanggal 31, (jadi seminggu)" jelas Basuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, kata Basuki, ia meminta Kepala BPJT agar bisa membahas kenaikan tarif tersebut. Ia sendiri belum tahu apakah nantinya tarif tersebut batal naik hari ini dan ditunda atau tidak.
"Karena sudah berlaku, biar mereka mikir dulu. Nanti, ini kan mau. Saya lihat, tadi saya minta dibicarakan dulu. Karena mereka lihatnya pengajuannya 31 Desember, tapi saya tahan karena banjir. Baru saya tanda tangan tanggal 23. Jadi seminggu. (Jadi ditunda?) Belum tahu," tuturnya.
Danang sendiri menjelaskan, tarif jalan tol tersebut seharusnya sudah naik sejak 2019 lalu, khususnya untuk ruas tol dalam kota. Namun, kala itu, penyesuaian belum dilakukan karena pihak BUJT diminta untuk melakukan sejumlah hal.
"Terutama (tol) dalam kota seharusnya bulan November yang lalu sudah ada penyesuaian tarif. Tapi setelah evaluasi kita minta mereka penuhi SPM, terutama marka, mereka masih belum betul, kemudian setelah semuanya beres Pak Menteri terbitkan SK (surat keputusan), untuk dalam kota," kata Danang saat ditemui di kantornya.
Kemudian, kata Danang, pihaknya baru mendapat SK pada 23 Januari 2020 kemarin. Di situ, kata Danang, pihaknya meminta BUJT untuk melakukan sosialisasi selama 2 minggu lamanya. Sementara penerapannya sendiri bisa dilakukan 1 minggu setelah SK keluar.
"Setelah kita terima SK-nya, kita minta BUJT melakukan sosialisasi. Kan sosialisi 2 minggu, tapi penetapan tarifnya 1 minggu," jelasnya.
"Kenapa begitu? 1 minggu sebelum penerapan dan 1 minggu setelah (penerapan), mereka masih harus tetap lakukan sosialisasi. Jadi antara hari ini sampai tanggal 7 nanti mereka masih harus sosialisasi mengenalkan, menjawab pertanyaan wartawan, media, masyarakat juga," tambah Danang.
Lebih lanjut Danang mengingatkan, perubahan tarif ini bukan hanya kenaikan, tapi juga penurunan. Penurunan tarif diterapkan untuk kendaraan golongan berat.
"Kita memang kita ingin mengingatkan bahwa ini sifatnya itu penyesuaian. Dan dengan kebijakan kementerian berkaitan dengan reklasifikasi golongan, ini ada 3 kategori yang alami penurunan tarif mulai dari 500 rupiah, ada yang 6.000 untuk kendaraan golongan 5," jelasnya.
Baca juga: Siapa 'Kecolongan' soal Revitalisasi Monas? |
(fdl/eds)