General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selai itu sejalan dengan Siaran Pers PLT. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan RI Nomor: 98/SP/IV/BKIP/2020.
"Meski diberlakukannya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi seperti biasanya karena kami wajib melayani penerbangan yang termasuk dalam pengecualian penghentian layanan sementara dan bagi pesawat udara yang take off, landing maupun melintas di bandara," kata Hardi dalam siaran persnya, Jumat (24/4/2020).
Layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan dari larangan tersebut, yaitu penerbangan yang membawa atau terkait:
1. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing.
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Operasional angkutan kargo.
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Dengan adanya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial sampai tanggal 31 Mei 2020 tersebut, menyebabkan 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani terdampak, yaitu penerbangan dengan tujuan Denpasar, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Pangkalanbun, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Ketapang.
"Namun pihak pengelola bandara akan terus berkoordinasi intensif dengan Otoritas Bandar Udara, maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan," jelas Hardi.
Hardi mengimbau, untuk calon penumpang yang sudah memimiliki tiket dan akan melakukan refund atau reschedule bisa menghubungi pihak maskapai. Ia berharap dengan pemberlakuan aturan itu, penyebaran pandemi segera berakhir dan semua kembali normal.
"Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang ini dapat membantu pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia secara signifikan. Kami harap kebijakan ini dapat dipatuhi bersama dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan tertib dan lancar demi keselamatan dan kebaikan kita bersama," katanya.
(alg/hns)