Erick pun menyayangkan hal ini. Dia menilai putusan pengadilan tentang harga tanah Rp 12,5 juta per meter sudah sesuai. Karena, ganti rugi tanah di sekitar area kavling juga dihargai serupa.
"Atas besaran keberatan kami, ketua panitia pelaksana pengadaan tanah, itu tidak bersedia membayar karena alasannya tidak mempunyai anggaran," tambah Erick.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun pengadilan telah membuat putusan, namun pihak BPN dan PUPR justu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini membuat proses hukumnya semakin berlarut-larut.
Erick juga menyebut pemerintah juga melakukan konsinyasi atas lahan ini. Padahal, lahannya tidak memenuhi syarat pengajuan konsinyasi.
"Kami dari pihak korban yang terkena dampak, kami mengajukan keberatan untuk konsinyasi. Karena sudah ada putusan, dan saat itu juga dari proses konsinyasi ada tiga syarat. Pertama tidak diketahui alamat pemilik, kedua ada sengketa kepemilikan, dan ketiga pemilik yang terkena dampak ini menolak," papar Erick.
"Padahal kami tidak termasuk dalam itu, kita tidak menolak pembangunan. Kita justru mendukung pembangunan tol dengan bukti kami memberikan akses jalan. Jadi kami punya lahan yang digunakan untuk akses jalan keluar masuk. Itu bukti kami sangat mendukung pemerintah," lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Erick mengaku sejauh ini pemerintah juga tak pernah mengajak kliennya melakukan mediasi. Padahal, permasalahan ini bisa dikomunikasikan dan dicari solusinya.
Erick berharap pemerintah bisa menghormati dan mematuhi putusan pengadilan dengan membayar ganti rugi sesuai putusan. Dia ingin masalah ini lekas selesai dan tidak menghambat proses pembangunana tol.
"Kami hanya ingin pemerintah menghormati dan mematuhi putusan terkait besaran yang ditetapkan. Kami siap diundang mediasi, itu harapan kami, kami sebenarnya tidak mau menghambat dan harapan kami untuk dilakukan mediasi, sama-sama mencari win solution untuk kelancaran pembangunan ini," harap Erick.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil bicara soal permasalahan yang terjadi pada pembebasan lahan Tol Cisumdawu. Hal ini sempat membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram karena menghambat pembangunan jalan tol yang akan memudahkan akses ke Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat.
Sofyan memaparkan ada pemilik sebidang tanah di daerah Cileunyi yang menolak pembebasan lahan. Bahkan, pemiliknya sampai menggugat ke pengadilan.
"Kendalanya, ada tanah yang kena pasar di Cileunyi, itu ada pasar yang kena, pasar itu sebenarnya gagal lah. Pemiliknya nggak mau (dibebaskan tanahnya). Akhirnya kita digugat,"
Simak Video "Video: Sopir Travel Kecelakaan Maut Tol Cisumdawu Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/zlf)