Ini Saran Buat Anies yang Ingin Road Bike Masuk Tol

Ini Saran Buat Anies yang Ingin Road Bike Masuk Tol

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 28 Agu 2020 06:40 WIB
Road bike cyclist man cycling, athlete on a race cycle
Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana untuk mengizinkan sepeda jenis road bike melintas di jalan tol setiap hari Minggu pukul 06.00 - 09.00.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini sedang mengajukan permohonan ke Kementerian PUPR terkait rencana tersebut.

Nantinya sepeda jenis road bike yang akan diizinkan melintasi tol Cawang - Tanjung Priok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menjelaskan jalan tol ini sebenarnya diselenggarakan untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang.

Meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi.

ADVERTISEMENT

Kemudian meringankan beban dana pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan dan meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.

"Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan yang sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8/2020).

Dia mengungkapkan seharusnya Pemerintah Provinsi DKI dapat membangun jalur sepeda secara khusus di kawasan lain yang lebih aman dan lebih kreatif.

"Sekarang ini, dengan semakin banyaknya masyarakat bersepeda, maka yang wajib dilakukan adalah mengedukasi masyarakat untuk bersepeda yang benar," ujarnya.

Hal ini karena jumlah warga yang meninggal saat bersepeda meningkat. Baik yang tertabrak maupun meninggal akibat sakit jantung sedang bersepeda.

cek halaman selanjutnya

sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit mengungkapkan saat ini memang pihak Pemprov mengusulkan yang bersifat non permanen.

Yaitu hari minggu jam 06.00-09.00. "Itu sedang dipelajari dan dibuatkan rekomendasi teknis ke Pak Menteri PUPR," kata Danang saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8/2020).

Danang menjelaskan saat ini BPJT sudah memiliki standar sendiri terkait lintasan sepeda di jalan tol tersebut.

Dia menyebut jalan layang non tol Casablanca saja dilarang untuk motor lewat, karena terpaan angin samping. Sementara jalan tol Cawang-Tanjung Priok berada di atas jalan non tol.

Djoko menjelaskan faktor keselamatan juga harus menjadi perhatian utama, kendaraan lewat jalan tol minimal kecepatannya 60km per jam. Juga tidak diganggu parkir di tepi jalan.

Kembali ke Djoko, dia menyebut BUJT punya kewajiban mengoperasikan tol dalam kurun waktu tertentu, jangan sampai gara-gara ada jalur sepedamenyebabkan pihak BUJT merugi karena tidak cukup uang untuk membayar besaran konsesinya.

"Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol," jelas dia.




(kil/zlf)

Hide Ads