Ganti Rugi Lahan Tol Jogja-Solo Akhir 2020, Sultan Wanti-wanti Ini

Ganti Rugi Lahan Tol Jogja-Solo Akhir 2020, Sultan Wanti-wanti Ini

Pradito Rida Pertana - detikFinance
Kamis, 15 Okt 2020 21:40 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Senin (5/10/2020).
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X,
Yogyakarta -

Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pembayaran ganti rugi untuk warga yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo dimulai akhir tahun ini. Dia berharap pembayaran itu meningkatkan perputaran uang untuk menggerakkan ekonomi.

Sultan mengatakan beberapa hari yang lalu dia telah bertemu pemerintah pusat dan pengusaha yang menangkan tender untuk tol Yogya-Solo. Dari pertemuan itu, Sultan meminta perusahaan penilai sesegera mungkin menaksir ganti rugi warga yang terdampak.

"Ya saya minta mereka sudah dipatok (untuk jalur tol), harapan saya cepat hasilnya dari perusahaan penilai, appraisal, sehingga kita bisa bicara harga," katanya saat ditemui wartawan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (15/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ngarsa Dalem juga menyebut jika hal tersebut untuk mempercepat pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak jalur tol.

"Sehingga bisa bicara kesepakatan, dengan harapan saya antara November-Desember itu sudah ada realisasi pembayaran biarpun program itu diperkirakan sampai bulan Juni tahun depan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ngarsa Dalem juga berharap dengan terealisasinya pembayaran tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Mengingat di masa pandemi ini perekonomian DIY ikut terdampak.

"Biarpun hanya 2 bulan tapi karena itu bicara triliun, harapan saya bisa menopang untuk tidak makin memperparah minusnya ekonomi di Yogyakarta, gitu," ucapnya.

Menyoal berapa besaran ganti rugi bagi warga terdampak, Sultan mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Namun, dia menyebut pemasangan patok telah dilakukan dan sesegera mungkin akan diikuti dengan pembayaran kompensasi.

"Tapi berapa saya belum tahu karena belum sampai finalisasi harga, tapi harapan saya pematokan kan sudah selesai," kata Sultan.

Langsung klik halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui PT PII akan memberikan penjaminan pada proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo. Penjaminan yang diberikan mencakup risiko keterlambatan pengadaan tanah, risiko keterlambatan pengembalian Dana Talangan Tanah (DTT), risiko keterlambatan penyesuaian tarif, risiko politik temporer dan risiko politik permanen.

Penjaminan yang diberikan oleh PT PII tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi pada proyek Jalan Tol tersebut.

Direktur Utama PT PII M Wahid Sutopo mengatakan bahwa penjaminan yang diberikan PT PII pada proyek ini merupakan salah satu fasilitas dari Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kelayakan dan kenyamanan investasi bagi investor.

Dengan ditandatanganinya proyek ini, maka PT PII telah memberikan penjaminan pada 23 proyek KPBU di seluruh Indonesia.

Hal ini tentunya tidak terlepas dari kerja sama yang sangat baik dengan para Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama khususnya Kementerian PUPR, dan dukungan kuat dari Kementerian Keuangan dalam pengembangan skema penjaminan pemerintah untuk proyek-proyek KPBU.

"Dengan skema KPBU dan penjaminan oleh PT PII, diharapkan proyek ini dapat dikembangkan dan terjaga dengan baik sehingga dapat bermanfaat meningkatkan konektivitas antar wilayah dan daya saing ekonomi masyarakat di provinsi DIY dan Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk pemulihan dan pengembangan ekonomi nasional," kata Sutopo.

Pemberian jaminan PT PII ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Penjaminan dan Regres untuk proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yaitu Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo, di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.


Hide Ads