Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan diminta mencabut tiang-tiang monorel yang kini nganggur. Tiang-tiang beton tersebut dapat dilihat di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Direktur Operasi II PT Adhi Karya ( Persero) Tbk Pundjung Setya Brata mengatakan tiang-tiang monorel tersebut merupakan aset Adhi Karya. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Aset tiang tersebut sesuai dengan penetapan PN Jaksel dan sudah inkracht merupakan aset Adhi," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait adanya permintaan untuk mencabut tiang-tiang tersebut, BUMN jasa konstruksi itu pun menunggu perintah dan kajian.
Namun pihaknya berpendapat bila tiang-tiang tersebut lebih baik dimanfaatkan. Soal dimanfaatkan untuk apa, Adhi Karya terbuka untuk setiap ide yang masuk.
"Kami menunggu perintah dan juga kajian legal yang lebih lanjut, tetapi akan lebih bagus apabila tiang tersebut dapat didaya gunakan. Kami terbuka dengan ide-ide tentang pemanfaatan tiang tersebut," tambahnya.
Dirangkum detikcom, mulanya proyek monorel yang akhirnya gagal dilanjutkan itu dikerjakan oleh PT Jakarta Monorail. Proyek tersebut diresmikan Presiden Megawati Sukarnoputri pada 2004 lalu. Seiring waktu, proyek ini akhirnya berhenti dan menyisakan tiang-tiang menganggur di pinggir jalan.