Kenaikan terkecil ada di ruas Pondok Aren-Ulujami yang hanya Rp 500. Sementara, kenaikan terbesar terjadi di ruas ATP pada kendaraan golongan IV dan V hingga Rp 1.500.
Berdasarkan keterangan resmi Jasa Marga, di Jalan Tol ini ada 4 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang turut mengelola, antara lain PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk Ruas Ulujami-Pondok Pinang, Ruas Taman Mini-Rorotan, dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami, PT Hutama Karya (Persero) untuk Ruas Pondok Pinang-Taman Mini dan Akses Tanjung Priok, PT Marga Lingkar Jakarta untuk Ruas Kebon Jeruk-Ulujami, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu untuk Ruas Penjaringan-Kebon Jeruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami merupakan jalan tol yang dibangun untuk mengurangi beban lalu lintas di Tol Lingkar Dalam Kota, terintegrasi (toll to toll) dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo. Jalan tol ini juga menghubungkan dua lokasi strategis yaitu Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.
Untuk kenaikan tarif Jalan Tol JORR I pada ruas ATP dan Pondok Aren-Ulujami tersebut telah diumumkan sejak 3 November 2020 lalu.
(ang/ang)