Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merevisi jumlah proyek strategis nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan PSN.
Dalam beleid yang baru, pemerintah memutuskan jumlah PSN menjadi 201 proyek dengan 10 program yang nilai investasinya mencapai Rp 4.809,7 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan proyek dan program PSN yang terbaru ini memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan atau swasta.
"Perpres Nomor 109 Tahun 2020 selain menetapkan 201 PSN, juga mencakup pengembangan 10 PSN, yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional," kata Airlangga dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Senin (30/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program-program strategis nasional tersebut memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup 3 program, kini menjadi 10 program yang keseluruhannya mencakup Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll.
Selanjutnya Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.
Airlangga mengatakan, beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan Perizinan PSN, Pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.
Daftar PSN tersebut, kata Airlangga juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya.
Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi COVID-19 yang melemahkan perekonomian nasional dan meningkatkan pengangguran, pembangunan PSN diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru. KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu di 2021 dan 938 ribu di 2022.
"Pada 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp 464,6 triliun. Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata," ungkap Airlangga.
Daftar PSN di halaman berikutnya.