Seorang guru SMPN 1 Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial E jadi sasaran kemarahan aparat desa usai mengunggah foto jalan rusak ke Facebook. Mereka tidak terima karena E asal mengunggah saja di media sosial tanpa lapor dulu ke pejabat setempat.
Video marah-marah itu jadi viral, banyak netizen yang membela Eko. Sebenarnya bagaimana masyarakat bersikap kalau menemukan jalan rusak?
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung, yang dilakukan E tidak salah. Siapapun bebas menyampaikan pendapatnya di media apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Era good governance ini mempunyai komponen akuntabilitas. Akuntabilitas itu ialah kesediaan kita untuk diukur oleh siapa saja. Pembantu pun boleh kita dengar opini nya," ujar Lisman kepada detikcom, Jumat (12/3/2021).
Sedikit berbeda dari Lisman, menurut Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, bila masyarakat hendak melaporkan sesuatu tentang fasilitas publik ada baiknya menghindari posting di media sosial. Khawatir, ada saja nanti pihak yang menjadikan hal itu sebagai bukti pencemaran nama baik dan aduan sejenis lainnya.
"Kalau upload di media sosial bisa salah, karena itu bisa menimbulkan penghinaan, pencemaran nama baik, begitu, kan di UU ITE itu di pasal 27 seperti itu, kalau kontennya itu mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik bisa kena pidana," kata Trubus.
Jadi sebaiknya masyarakat, kata Trubus, menghindari mengunggah aduan-aduan serupa di medsos. Masyarakat diminta melapor langsung saja ke pejabat daerah setempat seperti RT, RW, lurah atau ke Kepolisian setempat. Bila ingin lebih didengar, bisa melapor ke lembaga bantuan hukum.
"Kalau tidak bisa juga ya buat gugatan warga, itu pakai LSM atau LBH, nanti LBH melaporkan," tambahnya.