Apalagi, menurut Trubus, ada sanksi hukum bagi pemerintah bila terbukti membiarkan jalan rusak. Seharusnya, bila sudah diadukan ke pejabat daerah setempat namun tidak digubris, lebih mudah diperkarakan.
Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Lalu, bila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak maka, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 273 UU tersebut disebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak tersebut dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
(ara/ara)